Profil OCAFP
Latar Belakang
Berdirinya
Kantor Hukum OCAFP (Law
Office Obemesse Consultant Ayub. A. Fina, SH & Partners) yaitu pertama
kali dibentuk pada tahun 2004 pada saat itu saya selaku pendiri lembaga ini berkolega
dengan seorang teman yang menjadi partners saya dalam mendirikan kantor hukum
ini dengan mengambil tempat di Jakarta Utara khususnya Kawasan Kelapa Gading,
namun dalam perjalanannya selama enam bulan dan kemudian memasuki bulan ketujuh
kantor konsultan hukum ini tidak berjalan efektif sebagaimana perjalanan lima
bulan pertamanya, hal ini dikarenakan bahwa teman atau sahabat dan sekaligus partners
saya memilih untuk bergabung ke lembaga birokrasi pemerintahan setelah lulus
test menjadi Jaksa.
Kemudian
karena saya berpikir tidak memiliki partners yang baik seperti teman atau
sahabat saya, maka kemudian kantor konsultan hukum ini untuk sementara saya
non-aktifkan, kemudian saya lebih banyak terjun ke perusahaan- perusahan
sebagai legal officer atau legal Corporate walaupun kadang-kadang hanya sekedar
menjadi legal advicer .
Singkat
cerita bahwa saya setelah lepas dari bangku kuliah di Universitas Widya Mandira
Kupang tahun 1995, saya pindah ke Jakarta dan bekerja di beberapa perusahaan di
Jakarta hingga tahun 1999. Kemudian tahun yang sama saya mengikuti pendidikan
Advokat di Jakarta. Pada tahun 2000
bergabung menjadi anggota Posbakum DKI Jakarta dan di tempatkan di Pengadilan
Negeri Jakarta Barat. Dan pada saat itu saya sempat menjabat sebagai Wakil
Koordinator Posbakum Jakarta Barat, kemudian mengundurkan diri pada tahun 2001
ketika itu saya sudah lebih banyak bergabung di kantor LBH khususnya kantor
hukum Bennto Bya, kemudian pindah ke
Lembaga Advokasi Hukum Jasa Konstruksi Indonesia (Lahjaski). Selepas dari
kantor hukum LAHJASKI, membentuklah kantor hukum OCAFP (Obemesse Consultant Ayub. A. Fina, SH & Partners) di Kelapa
Gading Jakarta Utara.
Selanjutnya
ketika teman saya lulus test masuk ke Kejaksaan, maka saya mulai lebih banyak
terjun di Corporate khususnya di bekerja sabagai Legal Officer atau Legal
Corporate dan kadang kalah bekerja sabagai legal Advicer saja dibeberapa perusahaan. Selama bekerja
sebagai legal officer/legal corporate atau legal advicer, saya sempat
berkecimpung di berbagai perusahaan, antara lain ; Patra Jasa yang saat itu
belum terbentuk menjadi Perseroan Terbatas atau masih bernaung dibawah
Pertamina, Beberapa Rumah Sakit termasuk Rumah sakit Asih dimana saat itu masih
berbentuk klinik bersalin Asih Panglima Polim, beberapa perusahaan lainnya
khususnya Perusahaan-perusahaan dari Keluarga Bapak Fuad Bawasir, Keluarga
Soewandi atau Bapak dan Ibu Rini Soewandi, Keluarga Latief atau Group Perusahaan
dari Bapak Rennier A.R.Latief hingga tahun 2012 yang lalu. Disamping itu sempat bekerja sebagai
penasihat hukum atau advice di beberapa lembaga pemerintahan daerah di tahun
2011 yang lalu.
VISI dan MISI
Setelah
lepas dari dilingkungan perusahaan keluarga Latief Bersaudara, kembali saya
bertekat untuk menghidupkan kembali lembaga ini
dengan Visi dan Misi, sebagai berikut :
Visi adalah :
1.
Membangun kantor
konsultan hukum ini sebagai lembaga independen di berbagai macam bidang usaha dengan
inovasi-inovasi baru, khususnya perihal pencerahan dan pemahaman tentang makna
dan nilai-nilai hukum dimana prodak ini
memiliki nilai-nilai seni yang bermanfaat sebagai mana ilmu dan bidang hukum
yang saya guluti selama ini, termasuk pengalaman-pengalaman hukum yang terkait
dengan budaya hukum yang sudah terbangun pada
hari-hari kemarin maupun hari ini
dan hari-hari yang akan datang.
2.
Memberi opini hukum
dalam menelaah dan menganalisa setiap gaya dan sistem politik hukum dan politik
bisnis yang terbangun dari hari kemarin, hari ini dan kemungkinan terus akan
terjadi pada hari-hari yang akan datang. Kemudian mencoba memberi gambaran mengimplementasikan
nilai-nilai hukum ini kedalam sebuah budaya yang berisi banyak inovasi dalam
memperbaikan kekurangan-kekurangan hukum yang terjadi pada hari kemarin, hari
ini dan kemungkinan juga terus terjadi pada hari-hari yang akan datang, dimana kemungkinan
hukum akan dijadikan oleh pihak-pihak tertentu sebagai suatu prodak yang sengaja
digunakan sebagai senjata dalam ajang simulasi politiknya dalam lingkungan hukum dan bisnis yang dijalankan Negara
Indonesia yang kita cintai ini.
Misi adalah :
1.
Bahwa dengan ilmu
dan keahlian yang saya miliki, maka saya berkeinginan menunjukan kepada
masyarakat bahwa sebenarnya jika prodak hukum ini digunakan dengan baik dan kemudian dipahami dan cernah dengan baik,
maka prodak ini bisa di jadikan sebagai bahan pemoles dalam sendi-sendi
keindahan hidup manusia khususnya terkait hal-hal yang berhubungan dengan hak
dan kewajiban masing-masing pihak, maupun hal-hal lain yang terkait budaya tata
krama pengelolaan prilaku masing-masing insan manusia Indonesia.
2.
Bahwa dengan harapan
dan impian serta mimpi untuk hidup lebih baik di hari-hari yang akan datang dari
hari-hari sebelumnya, maka saya berkeinginan bahwa dengan apa yang saya bangun
ini dapat memberi nilai tambah dalam kesejahteraan hidup saya khususnya terkait
kebutuhan ekonomi demi kelangsungan hidup saya sebagai manusia yang beropsesi dengan
impian dan mimpi sebagai seorang yang memiliki taraf hidup lebih maju kedepan
baik secara ekonomi, maupun kematangan dalam berinovasi dilingkungan masyarakat
dimana saya berada.
3.
Bahwa dengan kesejahteraan
ekonomi yang mungkin saya peroleh, maka saya ingin dapat gunakan untuk menyelesaikan
pendidikan pascasarjana saya khususnya dalam memperdalam pengetahuan saya di
bidang hukum maupun bidang lain yang selama ini menjadi cita-cita atau mimpi saya,
disamping dengan harapan sebagai modal pengabdian saya untuk bangsa dan Negara
tercinta ini.
Semoga
semua visi dan misi ini terjadi bukan karena suatu penonjolan kemampuan atau
kehebatan saya tapi biarlah semuanya terjadi oleh karena kasih karunia Tuhan,
karena saya yakin bahwa setiap manusia hanya bisa bermimpi, bisa bercita-cita
dan juga hanya bisa melangkah tapi yang menentukan adalah Tuhan Yang Mahakuasa
atas segala makluk hidup yang diciptakan dan dijadikan diatas bumi ini.Amin.
Dokumentasi Pengalaman
1.
Perihal selama bertindak sebagai Legal
Corporate/Legal Officer dan Lega Advicer :
(a) Beberapa kali bertindak sebagai Tim
Rekruitment Tenaga Kerja dibeberapa perusahaan baik perusahaan BUMN maupun
Non-BUMN, baik di Jakarta maupun diluar Jakarta pada tahun 2002. Dan juga
sering menjadi eksekutor PHK pada berapa Perusahaan di Bontang dan Sengatta
Kutai Timur Kalimantan Timur, maupun Kalimantan Tengah.
(b) Beberapa kali bertindak sebagai Legal
Advicer bagi beberapa Dokter Spesialis dibeberapa rumah sakit di Jakarta dan
sekitarnya sebelum para dokter tersebut mau melakukan tindakan medis atas
pasien yang di tanganinya, khususnya terkait hak dan kewajiban Dokter dan hak
dan kewajiban pasien dan termasuk bagaimana membangun komunikasi hukum di
antara kedua belah pihak tsb.
(c) Beberapa kali sebagai analisa hukum dan
drafting atas kontrak atau MOU antar
perusahaan baik perusahaan Joint-Venture maupun Non-Venture,
(d) Beberapa kali menjadi Tim Pembuat Skenario RUPS pada beberapa
perusahaan sebelum RUPS.
(e) Selain tugas rutin sebagai seorang
konsultan yang salah satu kewajibannya adalah membuat opini hukum terhadap
pihak-pihak yang di tanganinya, juga membuat sistem yang terkait SDM di
perusahaan-perusahaan tersebut dan termasuk membuat sistem tentang
pensentralisasian sistem penerapan program pemerintahan daerah diberapa pemda
di Indonesia.
(f)
Beberapa kali
menjadi konsultan masalah keluarga khususnya bagi beberapa rumah-tangga yang
hampir mau cerai oleh karena perbedaan konsep pemikiran masing-masing pihak.
2.
Perihal selama bertindak sebagai Lawyer :
(a) Beberapa kali bertindak sebagai
pendamping dalam kasus-kasus pidana dikepolisian dan kejaksaan dan penasihat
hukum dalam kasus-kasus perdata dengan konsentrasi selesai diluar proses
pemgadilan.
(b) Beberapa kali menjadi lawyer perburuhan
di beberapa perusahaan dengan konsentrasi selesai diluar proses pengadilan.
Dalam hal dokumentasi diatas, maka sebagai catatan perlu saya sampaikan bahwa
dokumentasi tersebut saya tidak akan publikasikan ke kalangan umum
sebagai lampiran informasi karena secara etika, saya patut menjaga
kerahasiaan tentang klien-klien saya yang pernah menjadi bagian dari
pekerjaan profesi saya sebagai konsultan hukum dan lawyer.
Obemesse Consultant Ayub
A Fina,SH & Partners
Telp. (021) 70293921, 08128468442, 081314781180
ocafp.obemesse@yahoo.com, obemesse.partners@yahoo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar