Profil


Profil OCAFP

Latar Belakang

Berdirinya Kantor Hukum OCAFP (Law Office Obemesse Consultant Ayub. A. Fina, SH & Partners) yaitu pertama kali dibentuk pada tahun 2004 pada saat itu saya selaku pendiri lembaga ini berkolega dengan seorang teman yang menjadi partners saya dalam mendirikan kantor hukum ini dengan mengambil tempat di Jakarta Utara khususnya Kawasan Kelapa Gading, namun dalam perjalanannya selama enam bulan dan kemudian memasuki bulan ketujuh kantor konsultan hukum ini tidak berjalan efektif sebagaimana perjalanan lima bulan pertamanya, hal ini dikarenakan bahwa teman atau sahabat dan sekaligus partners saya memilih untuk bergabung ke lembaga birokrasi pemerintahan setelah lulus test menjadi Jaksa.  

Kemudian karena saya berpikir tidak memiliki partners yang baik seperti teman atau sahabat saya, maka kemudian kantor konsultan hukum ini untuk sementara saya non-aktifkan, kemudian saya lebih banyak terjun ke perusahaan- perusahan sebagai legal officer atau legal Corporate walaupun kadang-kadang hanya sekedar menjadi legal advicer .

Singkat cerita bahwa saya setelah lepas dari bangku kuliah di Universitas Widya Mandira Kupang tahun 1995, saya pindah ke Jakarta dan bekerja di beberapa perusahaan di Jakarta hingga tahun 1999. Kemudian tahun yang sama saya mengikuti pendidikan Advokat  di Jakarta. Pada tahun 2000 bergabung menjadi anggota Posbakum DKI Jakarta dan di tempatkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dan pada saat itu saya sempat menjabat sebagai Wakil Koordinator Posbakum Jakarta Barat, kemudian mengundurkan diri pada tahun 2001 ketika itu saya sudah lebih banyak bergabung di kantor LBH khususnya kantor hukum  Bennto Bya, kemudian pindah ke Lembaga Advokasi Hukum Jasa Konstruksi Indonesia (Lahjaski). Selepas dari kantor hukum LAHJASKI, membentuklah kantor hukum OCAFP (Obemesse Consultant Ayub. A. Fina, SH & Partners) di Kelapa Gading Jakarta Utara.

Selanjutnya ketika teman saya lulus test masuk ke Kejaksaan, maka saya mulai lebih banyak terjun di Corporate khususnya di bekerja sabagai Legal Officer atau Legal Corporate dan kadang kalah bekerja sabagai legal Advicer  saja dibeberapa perusahaan. Selama bekerja sebagai legal officer/legal corporate atau legal advicer, saya sempat berkecimpung di berbagai perusahaan, antara lain ; Patra Jasa yang saat itu belum terbentuk menjadi Perseroan Terbatas atau masih bernaung dibawah Pertamina, Beberapa Rumah Sakit termasuk Rumah sakit Asih dimana saat itu masih berbentuk klinik bersalin Asih Panglima Polim, beberapa perusahaan lainnya khususnya Perusahaan-perusahaan dari Keluarga Bapak Fuad Bawasir, Keluarga Soewandi atau Bapak dan Ibu Rini Soewandi, Keluarga Latief atau Group Perusahaan dari Bapak Rennier A.R.Latief hingga tahun 2012 yang lalu.  Disamping itu sempat bekerja sebagai penasihat hukum atau advice di beberapa lembaga pemerintahan daerah di tahun 2011 yang lalu.


VISI dan MISI

Setelah lepas dari dilingkungan perusahaan keluarga Latief Bersaudara, kembali saya bertekat untuk menghidupkan kembali lembaga ini  dengan Visi dan Misi, sebagai berikut :

Visi adalah :

1.    Membangun kantor konsultan hukum ini sebagai lembaga independen di berbagai macam bidang usaha dengan inovasi-inovasi baru, khususnya perihal pencerahan dan pemahaman tentang makna dan nilai-nilai hukum  dimana prodak ini memiliki nilai-nilai seni yang bermanfaat sebagai mana ilmu dan bidang hukum yang saya guluti selama ini, termasuk pengalaman-pengalaman hukum yang terkait dengan budaya hukum yang sudah terbangun pada  hari-hari kemarin maupun  hari ini dan hari-hari yang akan datang.
2.    Memberi opini hukum dalam menelaah dan menganalisa setiap gaya dan sistem politik hukum dan politik bisnis yang terbangun dari hari kemarin, hari ini dan kemungkinan terus akan terjadi pada hari-hari yang akan datang. Kemudian mencoba memberi gambaran mengimplementasikan nilai-nilai hukum ini kedalam sebuah budaya yang berisi banyak inovasi dalam memperbaikan kekurangan-kekurangan hukum yang terjadi pada hari kemarin, hari ini dan kemungkinan juga terus terjadi pada hari-hari yang akan datang, dimana kemungkinan hukum akan dijadikan oleh pihak-pihak tertentu sebagai suatu prodak yang sengaja digunakan sebagai senjata dalam ajang simulasi politiknya dalam  lingkungan hukum dan bisnis yang dijalankan Negara Indonesia yang kita cintai ini.

Misi adalah :

1.    Bahwa dengan ilmu dan keahlian yang saya miliki, maka saya berkeinginan menunjukan kepada masyarakat bahwa sebenarnya jika prodak hukum ini  digunakan dengan baik  dan kemudian dipahami dan cernah dengan baik, maka prodak ini bisa di jadikan sebagai bahan pemoles dalam sendi-sendi keindahan hidup manusia khususnya terkait hal-hal yang berhubungan dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak, maupun hal-hal lain yang terkait budaya tata krama pengelolaan prilaku masing-masing insan manusia Indonesia.

2.    Bahwa dengan harapan dan impian serta mimpi untuk hidup lebih baik di hari-hari yang akan datang dari hari-hari sebelumnya, maka saya berkeinginan bahwa dengan apa yang saya bangun ini dapat memberi nilai tambah dalam kesejahteraan hidup saya khususnya terkait kebutuhan ekonomi demi kelangsungan hidup saya sebagai manusia yang beropsesi dengan impian dan mimpi sebagai seorang yang memiliki taraf hidup lebih maju kedepan baik secara ekonomi, maupun kematangan dalam berinovasi dilingkungan masyarakat dimana saya berada.

3.    Bahwa dengan kesejahteraan ekonomi yang mungkin saya peroleh, maka saya ingin dapat gunakan untuk menyelesaikan pendidikan pascasarjana saya khususnya dalam memperdalam pengetahuan saya di bidang hukum maupun bidang lain yang selama ini menjadi cita-cita atau mimpi saya, disamping dengan harapan sebagai modal pengabdian saya untuk bangsa dan Negara tercinta ini.

Semoga semua visi dan misi ini terjadi bukan karena suatu penonjolan kemampuan atau kehebatan saya tapi biarlah semuanya terjadi oleh karena kasih karunia Tuhan, karena saya yakin bahwa setiap manusia hanya bisa bermimpi, bisa bercita-cita dan juga hanya bisa melangkah tapi yang menentukan adalah Tuhan Yang Mahakuasa atas segala makluk hidup yang diciptakan dan dijadikan diatas bumi ini.Amin.

Dokumentasi Pengalaman

1.    Perihal  selama bertindak sebagai Legal Corporate/Legal Officer dan Lega Advicer :

(a) Beberapa kali bertindak sebagai Tim Rekruitment Tenaga Kerja dibeberapa perusahaan baik perusahaan BUMN maupun Non-BUMN, baik di Jakarta maupun diluar Jakarta pada tahun 2002. Dan juga sering menjadi eksekutor PHK pada berapa Perusahaan di Bontang dan Sengatta Kutai Timur Kalimantan Timur, maupun Kalimantan Tengah.
(b) Beberapa kali bertindak sebagai Legal Advicer bagi beberapa Dokter Spesialis dibeberapa rumah sakit di Jakarta dan sekitarnya sebelum para dokter tersebut mau melakukan tindakan medis atas pasien yang di tanganinya, khususnya terkait hak dan kewajiban Dokter dan hak dan kewajiban pasien dan termasuk bagaimana membangun komunikasi hukum di antara kedua belah pihak tsb.
(c) Beberapa kali sebagai analisa hukum dan drafting  atas kontrak atau MOU antar perusahaan baik perusahaan Joint-Venture maupun Non-Venture,
(d) Beberapa kali menjadi  Tim Pembuat Skenario RUPS pada beberapa perusahaan sebelum RUPS.
(e) Selain tugas rutin sebagai seorang konsultan yang salah satu kewajibannya adalah membuat opini hukum terhadap pihak-pihak yang di tanganinya, juga membuat sistem yang terkait SDM di perusahaan-perusahaan tersebut dan termasuk membuat sistem tentang pensentralisasian sistem penerapan program pemerintahan daerah diberapa pemda di Indonesia.
(f)   Beberapa kali menjadi konsultan masalah keluarga khususnya bagi beberapa rumah-tangga yang hampir mau cerai oleh karena perbedaan konsep pemikiran masing-masing pihak.

2.     Perihal selama bertindak sebagai Lawyer :

(a) Beberapa kali bertindak sebagai pendamping dalam kasus-kasus pidana dikepolisian dan kejaksaan dan penasihat hukum dalam kasus-kasus perdata dengan konsentrasi selesai diluar proses pemgadilan.
(b) Beberapa kali menjadi lawyer perburuhan di beberapa perusahaan dengan konsentrasi selesai diluar proses pengadilan.

Dalam hal dokumentasi diatas, maka sebagai catatan perlu saya sampaikan bahwa dokumentasi tersebut saya tidak akan publikasikan ke kalangan umum sebagai lampiran informasi karena secara etika, saya patut menjaga kerahasiaan tentang klien-klien saya yang pernah menjadi bagian dari  pekerjaan profesi saya sebagai konsultan hukum dan lawyer.


Obemesse Consultant Ayub A Fina,SH & Partners
Telp. (021) 70293921, 08128468442, 081314781180
ocafp.obemesse@yahoo.com, obemesse.partners@yahoo.com 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar